Minggu, 02 Oktober 2016

Pengantar Bisnis Informatika


  1.            Pengertian Fungsi dan Bisnis
Bisnis mempunyai arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari - hari. Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan individu atau sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi. Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual suatu jasa atau barang kepada konsumen atau pembeli ataupun bisnis lainnya, untuk memperoleh keuntungan atau bisa dibilang laba. Tiga hal yang penting dalam bisnis yaitu : menghasilkan barang dan jasa, mencari profit dan memaksimalkan kebutuhan konsumen.
Menurut beberapa ahli yang mengemukakan tentang bisnis sebagai berikut :

  •            Owen
Bisnis adalah suatu perusahaan yang saling berhubungan dengan distribusi dan produksi  barang – barang yang akan dijual ke pasaran maupun memberikan harga yang sesuai pada setiap jasanya.

  •     L.R.Dicksee
Bisnis adalah suatu bentuk dan aktivitas yang utamanya bertujuan dalam memperoleh keuntngan bagi yang mengusahakan atau yang berkepentingan di dalam terjadinya aktivitas tersebut.  

  •        Looper
Bisnis adalah keseluruhan yang lengkap pada berbagai bidang seperti industri dan penjualan, industri dasar dan industry manufaktur dan jaringan, distribusi, perbankkan, transportasi, insuransi dan lain sebagainya.

·         Fungsi Bisnis
Fungsi bisnis adalah menciptakan nilai (kegunaan) suatu produk, yang semula kurang bernilai, setelah diubah atau diolah menjadi menjadi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat / konsumen.Nilai kegunaan (utility Value) yang diciptakan oleh kegiatan bisnis, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat adalah terangkum dalam fungsi utama bisnis.

·         Fungsi utama bisnis adalah menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara :
Ø  Mengubah bentuknya (form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
Ø  Memindahkan tempat produk itu (place utility), atau fungsi distribusi
Ø  Mengubah kepemilikan (possessive utility), yaitu fungsi penjualan
Ø  Menunda waktu kegunaan (time utility), atau fungsi pemasaran

·         Steinhoff menyebutkan ada tiga fungsi utama bisnis, yaitu :
Ø  Mencari bahan mentah (acquiring raw material)
Ø  Mengubah bahan mentah  barang jadi(manufacturing raw materials into product)
Ø  Menyalurkan barang yang sudah jadi tersebut ketangan konsumen (distributing product to consumers)

  1.   2  Pendirian Usaha

·         Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha ialah dimana kestuan yuridis(hokum), teknis ,dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sendiri sangat serinf disamakan atau identic dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sabgat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara dari perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha tersebut memiliki banyak ruang lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satau atau beberapa perusahaan. Dan jenis – jenis Badan Usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan apa yang dilakukan, kepemilikan modal, serta bisa untuk wilayah Negara.
Badan Usaha sendiri memiliki banyak jenis kegiatan yang dilakukan, yaitu terdiri dari :

·         Badan Usaha Ekstraktif
Badan Usaha ini hanya mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh dari badan usaha ekstraktif ialah PT Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar dan PT Bukit Asam.
·         Badan Usaha Agraris
Badan Usaha ini berusaha membudidayakan semacam tumbuh – tumbuhan atau segala kegiatan yang berkecimpungan dengan suatu pertanian. Contoh dari badan usaha agraris ialah PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
·         Badan Usaha Industri
Badan usaha ini akan berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan cara mengubah bentuknya. Contoh dari badan usaha industri: PT Kimia Farma.
·         Badan Usaha Perdagangan
Badan usaha ini bisa dibilang bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan langsung menjual dan membeli barang tanpa adanya perubahan bentuknya untuk memperoleh lebih banyak keuntungan atau laba. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
·         Badan Usaha Jasa
Badan usaha ini akan berusaha memenuhi kebutuhan konsumen dengan cara menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Ada juga loh Badan Usaha berdasarkan kepemilika modal, mau tau ada apa saja ?
·         Badan Usaha Milik Swasta(BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta(bisa mencakup nasional maupun asing) dan mempunyai tujuan utama untuk mencari keuntungan(laba).
·         Badan Usaha Milik Negara(BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contohnya seperti PT Kereta Api Indonesia(PTKAI), PT Timah Bangka, dan PT Angkasapura.
·         Badan Usaha Milik Daerah(BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contohnya seperti Bank Pembangunan Daerah(BPR).
·         Badan Usaha Campuran
Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang dimana modalnya sebagian dimiliki pihak swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pihak pemerintah. Contohnya seperti PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Dan ada juga loh jenis – jenis badan usaha yang berdasarkan wilayah Negara, yaitu terdiri dari :
·         Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
·         Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha yang dimiliki oleh masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.


3.      Cara – Cara Pendirian Badan Usaha

A.    Cara Membuat Badan Usaha CV

Apa itu CV tentunya bukan curriculum vitae ya untuk melamar pekerjaan tapi CV yang dimaksud adalah CV kepanjangan dari Comanditaire Venootschap merupakan bentuk usaha yang hampir sama dengan PT (Perseroan Terbatas), namun yang membedakannnya ialah untuk modal awalnya tidak ada batasan minimum sedang untuk PT adalah 50 juta ( akan sangat berbeda apabila ada perubahan peraturan).

·         Kelebihan Perusahaan Persekutuan:
Ø  Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
Ø  Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
Ø  Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir
·         Kekurangannya
Ø  Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
Ø  Mudah terjadi konflik antar pemilik modal
Ø  Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab
·         Ada 2 cara Mendirikan/Membuat CV Usaha, yakni:
Ø  Cara Ringkas, melalui Notaris langsung semuanya;
Ø  Cara Manual dengan mengurus sendiri beberapa hal.

B.     Syarat – Syarat Pendirian / Pembentukan CV
Berikut ini adalah syarat buat CV untuk perusahaan :
1.      Foto copy KTP (Kartu Tanpa Penduduk) para pendiri, minimal 2 orang
2.      Foto copy KK (Kartu Keluarga) penanggung jawab / Direktur
3.      Pas photo penanggung jawab ukuran 4 X 6 = 5  lbr berwarna
4.      Copy PBB (Pajak Bumi & Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5.      Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6.      Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat
7.      Surat Keterangan tidak keberatan tetangga, RT / RW dan kelurahan setempat

C.    Cara Mendirikan atau membuat CV
Untuk cara ini bisa terbilang cukup mudah, yakni kita hanya menyiapkan syarat - syarat lalu memberikan ke jasa pengurusan CV atau PT. untuk pengurusan pembuatan CV atau PT sangat banyak sekali jadi tidak perlu repot untuk mengurusnya sendiri karena mereka akan mengurus segala sesuatunya. Pak Helmy Wardhana pernah memberikan komentar dengan cara yang ringkas ini di grup TDA Ngalam, yakni “kalau saya dulu langsung ke notaris,tinggal beres,kalau untuk CV kabupaten sekitar 1,5 juta ,kalau kota bisa 2juta. kalau untuk PT, kabupaten sekitar 5 juta  kalau kota bisa 7 juta.”
Setelah menyerahkan Syarat buat CV Perusahaan/Usaha Anda maka pihak biro jasa pembuatan CV akan memberikan hasil:

·         Akte Pendirian CV,
·         NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) Badan,
·         UGG/HO /SITU jika tempat usaha berdomisili di kota Malang,
·         TDP (Tanda Daftar perseroan),
·         SIUP (Surat Ijin usaha perdagangan),
·         NPWP Pribadi (tergantung tiap biro jasa Pembuatan CV).

D.    Cara Membuat Badan Usaha PT

Perusahan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaaan Perseroan dikelola secara professional. Biasanya, dari perusahaan – perusahaan tersebut ini mencantumkan namanya kedalam bentuk bursa efek, yang nantinya untuk diperjual belikan.

Langkah awal adalah menentukan kualifikasi usaha berdasarkan SIUP sebagai berikut :
1.      Perusahaan Besar / SIUP Besar, adalah perusahaan yang memiliki modal atau kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya diatas Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

2.      Perusahaan Menengah / SIUP Menengah, adalah perusahaan yang memiliki modal atau kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

3.      Perusahaan Kecil / SIUP Kecil, adalah perusahaan yang memiliki modal disetor atau kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

E.     Tahapan – Tahapan  Proses Pendirian PT

·         Tahap 1. Pengecekan & Pendaftaran Nama Perseroan;

·         Tahap 2. Pembuatan Akta Pendirian PT;

·         Tahap 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

·         Tahap 4. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak;

·         Tahap 5. Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham RI;

·         Tahap 6. UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha;

·         Tahap 7. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan;

·         Tahap 8. TDP-Tanda Daftar Perusahaan.

F.     Syarat - Syarat Pendirian PT

·         Mengisi formulir Pendirian PT;
·         Mempersiapkan 2 (dua) nama PT sebagai alternatif;
·         Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan;
·         Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris);
·         Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan;
·         Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan;
·         Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran;
·         Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU.



5.   Contoh Dokumen Badan Usaha

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
$(document).bind("contextmenu",function(e) { e.preventDefault(); }); Adventure Time - BMO