- Pengertian Fungsi dan Bisnis
Bisnis mempunyai arti
luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang
memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari - hari. Bisnis adalah
kegiatan yang dilakukan individu atau sekelompok orang (organisasi) yang
menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi. Bisnis
adalah suatu organisasi yang menjual suatu jasa atau barang kepada konsumen
atau pembeli ataupun bisnis lainnya, untuk memperoleh keuntungan atau bisa
dibilang laba. Tiga hal yang penting dalam bisnis yaitu : menghasilkan barang
dan jasa, mencari profit dan memaksimalkan kebutuhan konsumen.
Menurut beberapa ahli
yang mengemukakan tentang bisnis sebagai berikut :
- Owen
Bisnis
adalah suatu perusahaan yang saling berhubungan dengan distribusi dan
produksi barang – barang yang akan
dijual ke pasaran maupun memberikan harga yang sesuai pada setiap jasanya.
- L.R.Dicksee
Bisnis
adalah suatu bentuk dan aktivitas yang utamanya bertujuan dalam memperoleh
keuntngan bagi yang mengusahakan atau yang berkepentingan di dalam terjadinya
aktivitas tersebut.
- Looper
Bisnis
adalah keseluruhan yang lengkap pada berbagai bidang seperti industri dan
penjualan, industri dasar dan industry manufaktur dan jaringan, distribusi,
perbankkan, transportasi, insuransi dan lain sebagainya.
·
Fungsi
Bisnis
Fungsi
bisnis adalah menciptakan nilai (kegunaan) suatu produk, yang semula kurang
bernilai, setelah diubah atau diolah menjadi menjadi dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat / konsumen.Nilai kegunaan (utility Value) yang diciptakan oleh
kegiatan bisnis, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat adalah terangkum
dalam fungsi utama bisnis.
·
Fungsi utama bisnis adalah menciptakan
nilai suatu produk atau jasa dengan cara :
Ø Mengubah
bentuknya (form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
Ø Memindahkan
tempat produk itu (place utility), atau fungsi distribusi
Ø Mengubah
kepemilikan (possessive utility), yaitu fungsi penjualan
Ø Menunda
waktu kegunaan (time utility), atau fungsi pemasaran
·
Steinhoff menyebutkan ada tiga fungsi
utama bisnis, yaitu :
Ø Mencari
bahan mentah (acquiring raw material)
Ø Mengubah
bahan mentah barang jadi(manufacturing
raw materials into product)
Ø Menyalurkan
barang yang sudah jadi tersebut ketangan konsumen (distributing product to
consumers)
- 2 Pendirian Usaha
·
Pengertian
Badan Usaha
Badan Usaha ialah
dimana kestuan yuridis(hokum), teknis ,dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sendiri sangat serinf disamakan atau
identic dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sabgat
besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara dari perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha tersebut memiliki banyak ruang lingkup yang
lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satau atau beberapa
perusahaan. Dan jenis – jenis Badan Usaha dapat dikelompokkan berdasarkan
kegiatan apa yang dilakukan, kepemilikan modal, serta bisa untuk wilayah
Negara.
Badan Usaha sendiri
memiliki banyak jenis kegiatan yang dilakukan, yaitu terdiri dari :
·
Badan
Usaha Ekstraktif
Badan
Usaha ini hanya mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh dari badan
usaha ekstraktif ialah PT Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar dan PT
Bukit Asam.
·
Badan
Usaha Agraris
Badan
Usaha ini berusaha membudidayakan semacam tumbuh – tumbuhan atau segala kegiatan
yang berkecimpungan dengan suatu pertanian. Contoh dari badan usaha agraris
ialah PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
·
Badan
Usaha Industri
Badan
usaha ini akan berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan cara mengubah
bentuknya. Contoh dari badan usaha industri: PT Kimia Farma.
·
Badan
Usaha Perdagangan
Badan
usaha ini bisa dibilang bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan
langsung menjual dan membeli barang tanpa adanya perubahan bentuknya untuk
memperoleh lebih banyak keuntungan atau laba. Contoh badan usaha perdagangan:
PT Matahari.
·
Badan
Usaha Jasa
Badan
usaha ini akan berusaha memenuhi kebutuhan konsumen dengan cara menyediakan
jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Ada juga loh Badan
Usaha berdasarkan kepemilika modal, mau tau ada apa saja ?
·
Badan
Usaha Milik Swasta(BUMS)
Badan
Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak
swasta(bisa mencakup nasional maupun asing) dan mempunyai tujuan utama untuk
mencari keuntungan(laba).
·
Badan
Usaha Milik Negara(BUMN)
Badan
Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau
pemerintah. Contohnya seperti PT Kereta Api Indonesia(PTKAI), PT Timah Bangka,
dan PT Angkasapura.
·
Badan
Usaha Milik Daerah(BUMD)
Badan
Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Contohnya seperti Bank Pembangunan Daerah(BPR).
·
Badan
Usaha Campuran
Badan
Usaha Campuran adalah badan usaha yang dimana modalnya sebagian dimiliki pihak
swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pihak pemerintah. Contohnya seperti PT
Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak
swasta.
Dan ada juga loh jenis
– jenis badan usaha yang berdasarkan wilayah Negara, yaitu terdiri dari :
·
Badan
Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Badan
Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki
oleh masyarakat Negara itu sendiri.
·
Badan
Usaha Penanaman Modal Asing
Badan
Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha yang dimiliki oleh masyarakat
luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
3. Cara – Cara Pendirian Badan Usaha
A. Cara Membuat Badan Usaha CV
Apa
itu CV tentunya bukan curriculum vitae ya untuk melamar pekerjaan tapi CV yang
dimaksud adalah CV kepanjangan dari Comanditaire Venootschap merupakan bentuk
usaha yang hampir sama dengan PT (Perseroan Terbatas), namun yang
membedakannnya ialah untuk modal awalnya tidak ada batasan minimum sedang untuk
PT adalah 50 juta ( akan sangat berbeda apabila ada perubahan peraturan).
·
Kelebihan
Perusahaan Persekutuan:
Ø Permodalannya
lebih besar dari perusahaan perorangan
Ø Kelangsungan
hidup perusahaan lebih lama
Ø Pengelolaan
lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
Ø Ide-ide
inovasi lebih lancar mengalir
·
Kekurangannya
Ø Kerahasiaan
perusahaan tidak terjamin
Ø Mudah
terjadi konflik antar pemilik modal
Ø Adanya
pemilik modal yang tidak bertanggung jawab
·
Ada
2 cara Mendirikan/Membuat CV Usaha, yakni:
Ø Cara
Ringkas, melalui Notaris langsung semuanya;
Ø Cara
Manual dengan mengurus sendiri beberapa hal.
B. Syarat – Syarat Pendirian /
Pembentukan CV
Berikut ini adalah
syarat buat CV untuk perusahaan :
1. Foto
copy KTP (Kartu Tanpa Penduduk) para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto
copy KK (Kartu Keluarga) penanggung jawab / Direktur
3. Pas
photo penanggung jawab ukuran 4 X 6 = 5 lbr berwarna
4. Copy
PBB (Pajak Bumi & Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5. Copy
Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6. Surat
Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat
7. Surat
Keterangan tidak keberatan tetangga, RT / RW dan kelurahan setempat
C. Cara Mendirikan atau membuat CV
Untuk cara ini bisa
terbilang cukup mudah, yakni kita hanya menyiapkan syarat - syarat lalu
memberikan ke jasa pengurusan CV atau PT. untuk pengurusan pembuatan CV atau PT
sangat banyak sekali jadi tidak perlu repot untuk mengurusnya sendiri karena mereka
akan mengurus segala sesuatunya. Pak Helmy Wardhana pernah memberikan komentar
dengan cara yang ringkas ini di grup TDA Ngalam, yakni “kalau saya dulu
langsung ke notaris,tinggal beres,kalau untuk CV kabupaten sekitar 1,5 juta ,kalau
kota bisa 2juta. kalau untuk PT, kabupaten sekitar 5 juta kalau kota bisa 7 juta.”
Setelah menyerahkan
Syarat buat CV Perusahaan/Usaha Anda maka pihak biro jasa pembuatan CV akan
memberikan hasil:
·
Akte Pendirian CV,
·
NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) Badan,
·
UGG/HO /SITU jika tempat usaha
berdomisili di kota Malang,
·
TDP (Tanda Daftar perseroan),
·
SIUP (Surat Ijin usaha perdagangan),
·
NPWP Pribadi (tergantung tiap biro jasa
Pembuatan CV).
D. Cara Membuat Badan Usaha PT
Perusahan
yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis
saham tersebut. Perusahaaan Perseroan dikelola secara professional. Biasanya,
dari perusahaan – perusahaan tersebut ini mencantumkan namanya kedalam bentuk
bursa efek, yang nantinya untuk diperjual belikan.
Langkah awal adalah menentukan
kualifikasi usaha berdasarkan SIUP sebagai berikut :
1.
Perusahaan
Besar / SIUP Besar, adalah perusahaan yang memiliki modal
atau kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau modal disetor
dalam Akta Pendirian / Perubahannya diatas Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar
rupiah).
2.
Perusahaan
Menengah / SIUP Menengah, adalah perusahaan yang memiliki
modal atau kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau modal
disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya Rp 500.000.000 (lima ratus juta
rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
3.
Perusahaan
Kecil / SIUP Kecil, adalah perusahaan yang memiliki modal
disetor atau kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau modal
disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya Rp 50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
E. Tahapan – Tahapan Proses Pendirian PT
·
Tahap 1. Pengecekan & Pendaftaran
Nama Perseroan;
·
Tahap 2. Pembuatan Akta Pendirian PT;
·
Tahap 3. Surat Keterangan Domisili
Perusahaan;
·
Tahap 4. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak;
·
Tahap 5. Pengesahan Menteri Kehakiman
& Ham RI;
·
Tahap 6. UUG/SITU-Surat Izin Tempat
Usaha;
·
Tahap 7. SIUP-Surat Izin Usaha
Perdagangan;
·
Tahap 8. TDP-Tanda Daftar Perusahaan.
F. Syarat - Syarat Pendirian PT
·
Mengisi formulir Pendirian PT;
·
Mempersiapkan 2 (dua) nama PT sebagai
alternatif;
·
Melampirkan foto copy KTP para pendiri
perseroan;
·
Melampirkan foto copy KTP para pengurus
(Direksi & Komisaris);
·
Melampirkan foto copy KK pimpinan
perusahaan;
·
Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa
atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan;
·
Melampirkan foto copy Surat Keterangan
dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran;
·
Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin
Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang
dipersyaratkan adanya SITU.
5. Contoh
Dokumen Badan Usaha
0 komentar:
Posting Komentar